Pengusaha Diberi Waktu Dua Bulan Untuk Kosongkan Usahanya
Penguasaha karaoke di Jepara diberi waktu dua bulan untuk mengosongkan usahanya sampai dengan tanggal 26 Juli 2015 mendatang. Khusus untuk karaoke di pungkruk diminta untuk mengosongkan tempat usahanya karena tanah yang ditempati pengusaha karaoke sebagian merupakan tanah milik negara, dan akan di kembalikan sebagai fungsinya yakni pusat kuliner.…
Selengkapnya...