Radio Aslinya Jepara

Pro kontra Tower Telekomunikasi dan Warga

DSC01584Sahabat R-lisa warga yang pro dan kontra soal keberadaan tower telekomunikasi di lingkungan RT 4 RW 7 Kelurahan Pengkol,Kecamatan Kota ,Jepara di pertemukan Pertemuan tersebut di fasilitasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT), Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) tersebut berlangsung di Sanggar Kegiatan Bersama pengkol,kamis kemarin.

Agung Handoyo (58), warga yang menolak menerangkan sebelum berdiri sudah ada beberapa rumah warga informasi yang di dapat ,warga tidak pernah mendapat pemberitahuan adanya pembangunan tower ,mamun sudah ada tower berdiri.Selain itu ,izin gangguan lingkunagn atau HO yang telah telat setahun yakni Agustus 2012 juga di permasalahkan.

 Agung menambahkan pihaknya khawatir dengan keberadaan tower di karenakan sudah berusia 17 tahun serta  di khawatirkan roboh dan ganguan radiasi. Pihaknya masih bermusyawarah dengan warga yang menolak mengenai langkah lanjutan serta da rencana membawa hal ini ke pengadilan  Tata Usaha Negara apa bila tower tetap berdiri.

 Semenatar itu ,Yulianto dari Tim Community Government Relation PT Tower Bersama mengatakan izin HO  mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri dalam Negeri  Nomor 27 Tahun 2009 Berlaku selama perusahaan masih melakukan usaha.

Mengenai ganguan yang di keluhkan warga ,Yulianto menjelaskan ,akan menyiapkan dokumen yang di ingginkan warga yang menolak.

Comments
Loading...