Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jepara mengusulkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara untuk tahun 2014. Jika saat ini UMK baru tembus angka Rp. 875 ribu, tahun depan tengah diususlkan kepada gubernur sebesar Rp. 1 juta rupiah.
Kasie Hubinsyaker Dinsosnakertrans Jepara Hidayat mengatakan, usulan kenaikan UMK Jepara sebesar Rp. 1 juta rupiah ini sudah melalui berbagai tahapan dan persetujuan. Sebelum ditetepkan telah dilakukan rapat antara Pemkab Jepara dengan dewan pengupahan, sehingga mengerucut pada angka tersebut. “Kami sudah melalui beberapa tahap, termasuk persetujuan dari dewan pengupahan kabupaten jepara dan sarikat pekerja” ujarnya.
Menurut Hidayat, dalam rapat dewan pengupahan tersebut juga dihadiri dari sarikat pekerja, Apindo dan Ketenagakerjaan. Meski melalui perdebatan dan pembicaraan yang alot, mereka akhirnya menyepakati angka tersebut untuk disusulkan kepada Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo.
Dijelaskan, besaran UMK yang diususlkan untuk tahun 2014 nanti, mengalami kenaikan sekitar 14,4 persen dari sebelumnya. Jika tahun ini UMK Jepara Rp. 875 ribu, tahun depan naik Rp. 125 ribu atau menjadi Rp. 1 juta rupiah (2014).
Menurut Hidayat, jika besaran UMK tahun 2014 nanti terealisasi,maka akan semakin mendekati KHL sebesar Rp. 1.038.345.96,-. Dengan angka Rp. 1 juta, berarati UMK Jepara lebih tinggi dari Kabupaten Rembang yang hanya sekitar Rp. 958 juta.
Dijelaskan, keputusan besaran UMK dari Gubernur Jawa Tengah ini, akan dtetapkan pada bulan November nanti. Sedangkan pelaksanannya akan dilakukan per tanggal 1 Januari 2014