Kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur terjadi wilayah hukum Polres Jepara. Yang memprihatinkan, pelaku kejahatan seksual ini justru merupakan orang dekat dengan lingkungan keluarga korban.
Nur Wakhid (31), seorang sopir truk warga Desa Langon Kecamatan Tahunan Jepara, melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.
Kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara, Ipda Susilo didampingi Kabag Humas Polres Jepara, AKP Maryono mengatakan, pihak kepolisian mengetahui tingkah laku tersangka setelah ada laporan masuk dari salah satu orang tua korban yang merupakan tetangga tersangka sendiri.
“Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan pelecehan seksual sebanyak 25 anak lebih. Itu dilakukan sejak tahun 2012 lalu, dan akhirnya diketahui setelah ada laporan dari orang tua korban,” ujar Susilo, Rabu (28/1).
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada anak dan meminta agar anak “melayani” kebutuhan seksual pelaku dengan tangan dan mulut mereka. Setelah itu dilakukan, maka si anak diminta agar memberitahu teman-teman bermainnya agar bermain ke rumah pelaku dan disuruh untuk melakukan hal yang sama.
Dari tindakan pelaku, kini Nur Wakhid mendekam di Rumah Tahanan Jepara. Dia dijerat dengan pasal 76E jo 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.