Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan menerangkan, agar setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan evaluasi jabatan untuk seluruh jabatan yang ada dilingkungan instansi.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengatakan, Kinerja pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara harus selalu dievaluasi. Sebab, evaluasi kinerja jabatan merupakan salah satu tahapan dalam rangka mempercepat terwujudnya pegawai negeri yang lebih professional, produktif dan akuntabel.
“Didalam penyusunan evaluasi tersebut memuat hasil penilaian terhadap faktor-faktor jabatan dan nilai jabatan serta peringkat jabatan,nantinya sebagai dasar remunerasi atau imbalan secara adil yang berbasis kinerja dan jabatan yang diembannya” kata Marzuqi
Marzuqi mengemukakan, pihaknya akan membentuk tim yang berfungsi untuk menilai dan mengukur PNS sebagai komparasi penilaian sehingga harapannya kebijakan yang diambil akan adil dan sesuai dengan kondisi riil yang ada. Serta Bupati Berharap penghasilan yang didapat sesuai dengan kinerja dan adil sesuai peringkat jabatannya. Sebab, menurut dia, sekarang ini yang beban kerja berat dan tidak mempunyai beban berat sama-sama menerima gaji sama.