KPU Jepara Ajukan Anggaran Rp 30,8 Miliar Ke Pemkab
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sudah mengajukan anggaran sekitar Rp 30,8 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Komisioner KPU Jepara, Subhan Zuhrie, mengatakan anggaran sebesar itu akan dianggarkan dalam dua tahun anggaran yakni 2016 dan 2017. Untuk penganggaran harus sudah dimulai dianggarkan pada tahun 2016. Untuk itu, di tahun 2015 ini pihaknya telah mengajukannya.
“Dari alokasi itu, diperkirakan dana akan dialokasikan di APBD tahun 2016 sebesar 51 persen atau Rp 15,8 miliar, sisanya pada APBD 2017 sebesar Rp 14,9 miliar,” ungkapnya.
Menurutnya, dana yang diajukan memang tergolong besar. Hal itu disebabkan karena ada beberapa hal yang dibebankan ke KPU pada Pilkada nanti. Apalagi di dalam Revisi Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015, diamanatkan bahwa biaya kampanye pasangan calon menjadi tanggung jawab penyelenggara. Sehingga angka Rp 30,8 miliar itu didalamnya sudah termasuk biaya kampanye pasangan calon.
“Total anggaran untuk kampanye pasangan calon mencapai Rp 4,1 miliar. Biaya kampanye yang ditanggung oleh KPU yakni pengadaan bahan kampanye,” kata Subhan.
Lebih lanjut dia mengemukakan, anggaran yang diajukan kepada Pemkab Jepara itu, dikalkulasikan untuk delapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hal itu berdasarkan perhitungan yang memungkinkan, dimana dari partai politik syarat minimal untuk maju di Pilkada sebesar 20 persen kursi di DPRD. Belum lagi dari calon independen yang syaratnya menyerahkan dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk Jepara.