Rabu, 25 Maret 2015

Satpol PP Jepara Gelar Operasi Pekat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara rabu (18/3) malam mengelar oprasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), dalam oprasi itu Satpol PP mengeledah tempat usaha karaoke di Desa Sambungoyot, Kecamatan Keling. Di tempat itu, Satpol PP memperoleh barang bukti puluhan botol minuman beralkohol, pemandu karaoke (PK) yang tengah melayani pengunjung.

Kasatpol PP Jepara, Trisno Santoso mengatakan,seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara, bahwa minuman beralkhohol hanya boleh dijual di hotel minimal bintang tiga. Selain itu, penggunaan minuman beralkhohol hanya boleh untuk kepentingan upacara keagamaan dan pengobatan. Itulah yang menjadi dasar aparat penegak Perda, Satpol PP Jepara, menggelar operasi pada, Rabu (18/3) malam.

“Aturan di Perda sudah jelas, bahwa tidak boleh menjual minuman beralkhohol. Berapa pun kandungan kadar alkhoholnya tidak boleh,” kata Trisno.

Trisno menjelaskan, selain terbukti melanggar perda karena menjual minuman keras, pemilik karaoke, Suwoyo (37), warga Dukuh Jati RT3 RW8 Desa Mojo Kecamatan Cluwak, Pati melanggar peraturan perizinan. Saat di lokasi karaoke, petugas mempergoki dua PK tengah menemani sejumlah lekaki berpesta miniman keras. Selain itu, ada juga seorang PK sedang menemani sekelompok lelaki bernyanyi di dalam ruang karaoke.

2 comments

  1. Satpol PP ne ngeti bokonge Pk sek mlongo ilere kotos

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>