Jumat, 1 Mei 2015

Dari 57 IKM di Jepara Hanya 10 IKM Yang Ber-SVLK

mebel-jprDisebabkan prosedur pemenuhannya yang dinilai rumit, sejumlah Industri Kecil Menengah (IKM) di bidang pengolahan kayu, hanya 17 persen yang sudah memiliki sertifikat legalitas kayu atau SVLK.

Kepala Bappeda Jepara, Sujarot, mengatakan, data yang diperoleh Bappeda, dari 57 IKM tersebut, hanya 10 IKM yang ber-SVLK. Untuk perusahaan besar atau eksportir, 89 persen atau 208 dari 233 perusahaan sudah ber-SVLK.

“Selain biaya yang mahal, salah satu kendala dalam pengurusan SVLK oleh IKM karena prosedur untuk memperolehnya juga rumit. Perajin tidak terbiasa dengan prosedur tersebut. Untuk eksportir, mengurus SVLK tidak menjadi kedala,” ungkapnya dalam rapat monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan SVLK bagi IKM bersama Disperindag Provinsi Jateng.

Menurutnya, kerena IKM di Jepara sangat spesifik, maka pengurusan SVLK juga harus spesifik atau disesuaikan dengan kondisi dan kultur IKM di Jepara. Sementara aturan dibuat oleh Pusat. Selama ini pengurusan SVLK sulit karena semua dipandang sama.

“Persyaratan yang rumit juga menyebabkan banyak perajin enggan mengurus SVLK. Pelaku IKM tak terbiasa dengan pencatatan yang begitu detail,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>