Radio Aslinya Jepara

Pelaku Penganiayaan Siswa MIN Bawu Diancam Hukuman 5 Tahun

10995484_818742201506246_3793584864029029281_nDwi Santoso (33) pelaku penganiayaan terhadap salah satu siswa MIN Bawu Kecamatan Batealit, Jepara,  terancam pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

AKBPFajar Budiyanto melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP I Wayan Suhendar, mengatakan,  kondisi kejiwaan pelaku juga akan di periksa hal itu penting  untuk memastikan kondisi kejiawaan dan mental pelaku.

”Tapi, apa pun hasil pemeriksaan tersebut, proses hukum tetap berlanjut. Hasil pemeriksaan tersebut dibutuhkan sebagai keterangan di persidangan nanti. Adapun hukuman yang dijatuhkan nanti diserahkan ke majelis hakim,” paparnya saaat gelar perkara di Mapolres Jepara (15/4).

Suhendar menjelaskan, pelaku melakukan tindakan penganiayaan lantaran ia dendam karena meyakini disantet oleh ayah korban. Pelaku mengaku berobat ke ayah korban tapi tidak kunjung sembuh. Bahkan selama tiga bulan terakhir, pelaku justru meyakini disantet ayah korban.

“Ini hanya sekadar pengakuan dari pelaku, tentang hal ini tentu perlu pendalaman,pelaku memang merencanakan aksi tersebut. Pelaku sudah melakukan pengintaian sepekan sebelum kejadian” ungkapnya.

Dalam aksinya, lanjut Suhendar,  pelaku membawa senapan angin yang sudah terisi peluru dan sudah dipompa, serta sebilah pisau dapur dari rumahnya. Pada Jumat (10/4) sekitar pukul 08.00 lebih, ia menaiki sepeda motor menuju sekolah. Pelaku masuk ke sekolah melalui gerbang samping yang terbuka sebagian dan langsung menuju kelas korban. Pelaku mengetahui letak kelas korban karena melakukan pengintaian sejak sepekan, pelaku sempat melepaskan tembakan ke arah dada korban pada jarak sekitar dua meter.

“Tapi ternyata angin senapan bocor, sehingga meski mengenai korban, sama sekali tidak melukai,” ungkapnya.

Karena gagal dalam aksinya yang pertama, pelaku langsung mendekati korban dan menyabetkan pisaunya dua kali ke bahu belakang dan kepala korban. Pada sabetan pertama, gagang pisau terlepas, sehingga pada sabetan kedua, pelaku menyabetkan pisau tanpa gagang. Kemudian pelaku langsung melarikan diri.

Sampai berita ini di turunkan korban penganiayaan Dwi santoso masih di rawat di RSUD Kartini Jepara serta kondisinya  berangsur membaik.

Comments
Loading...