Radio Aslinya Jepara

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Dibekuk Polisi

DSC_0607Unit Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan Aslori atau AS (38) warga RT 12 RW 2 Desa Geneng Kecamatan Batealit . Pasalnya, residivis yang sudah lima kali masuk jeruji besi tahanan itu menjadi tersangka pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap seorang korban warga RT 8 RW 2 Desa Slagi, Pakis Aji, pada Selasa (14/4/15) lalu. Modus yang dilakukan tersangka yakni berpura pura sebagai tamu dan berpura-pura mencari anak korban.

AS dalam melancarkan aksinya ditemani oleh kawannya (TN) yang hingga kini masih buron. TN bertugas di luar rumah stand by bersama motornya untuk bersiap melarikan diri jika berhasil melakukan pencurian. TN juga bertugas mengalihkan perhatian dengan cara mengajak ngobrol  korban. Sedangkan AS berperan sebagai eksekutor untuk menggasak barang berharga dirumah korban.

“Saat beraksi Aslori dipergoki dan langsung mencekik leher korban hingga akhirnya melarikan diri,” ungkap Wakapolres Jepara Kompol Juara Silalahi saat melakukan gelar perkara di Mapolres Jepara (22/4).

Silalahi melanjutkan, kedua pelaku berhasil menggasak 4 buah cincin emas, 2 buah perhiasan gelang emas, arloji, serta uang tunai 12 juta, total semuanya 70 juta .

Setelah melakukan pencurian, kedua tersangka melarikan diri ke Pati untuk menemui Suparji Ali Makruf (41) warga Desa Pecangaan Kecamatan Batangan Kabupaten Pati untuk menjualkan barang hasil kejahatan tersebut ke lapak emas di daerah Kabupaten Kudus.

“Kurang dari 1 X 24 jam kami berhasil menangkap pelaku dengan cara mengidentifikasi sidik jari yang menempel di helm tersangka yang tertinggal di rumah korban,” ungkap Silalahi.

Atas perbuatannya, tersangka Aslori dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan tersangka Suparji dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Comments
Loading...