Radio Aslinya Jepara

Satpol PP Sita Peralatan Karaoke Rembulung Indah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara tak hanya tinggal diam pasca penutupan tempat karaoke di Kabuapaten Jepara 10 April lalu. Pihaknya terus gencar melakukan operasi  tempat karaoke di Bumi Kartini yang masih nekat membuka usahanya. Alhasil dari operasi yang dilakukan pada kamis (24/4)  masih didapati tempat karaoke yang masih buka, yakni  karaoke Rembulung Indah Cafe di Desa Bantrung RT 01 RW 01 Kecamatan Batealit Jepara. Dalam operasi tersebut, petugas bahkan harus berkejaran dengan PK yang mencoba untuk kabur saat mau didata.

Kepala Satpol PP Jepara, Trisno Santoso, memberi peringatan keras kepada pemilik karaoke, Nasikun, serta sejumlah PK yang sedang melayani tamu.

Pemilik karaoke yang masih sengaja buka setelah batas waktu penutupan pada 10 April lalu diancam pidana ringan. Peralatan yang disita terdiri dari 2 unit VCD player dan 1 unit sound system.

“Kami juga menyita miras belasan botol dan lima kartu identitas milik lima pemandu karaoke (PK) dan ada satu PK lainnya tidak memiliki kartu identitas,” ungkap Trisno.

Pihaknya meminta kepada pemilik karaoke dan PK untuk datang ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Untuk kali ini, kami masih agak longgar. Tapi jika masih buka, kami akan langsung kenakan sanksi tipiring, dengan hukuman tiga bulan penjara dan sanksi Rp 50 juta,” tegasnya di depan pemilik yang baru saja keluar penjara atas kasus narkoba tersebut.

Sementara itu, pemilik karaoke, Nasikun, mengatakan   yang ia ketahui adalah penutupan hanya diberlakukan saat peringatan hari jadi Jepara dan Hari Kartini. Setelah itu karaoke masih diperbolehkan. Pihaknya tidak tahu kalau kebijakan tersebut terus diterapkan.

Comments
Loading...