SVLK Dapat Digantikan Dengan DKP Posted by: Ferdy Kurniawan 28/04/2015 in Ekonomi & Perdagangan, News, Seputar Jepara Tinggalkan Komentar Selama ini besarnya biaya pengurusan dan banyaknya berkas persyaratan pembuatan SVLK membuat pelaku IKM kelabakan. Ketua Asosiasi Perajin Kecil Jepara (APKJ), Margono, menyampaikan, salah satu penyebab perajin enggan mengurus SVLK karena mereka tidak terbiasa dengan penataan dokumen dan syarat administratif lainnya. “Fokus perajin adalah bisa berproduksi, jadi dengan adanya SVLK cenderung lebih menyulitkan perajin apalagi biaya pengurusannya juga besar. Kalau untuk industri besar memang tak masalah,” ujar Margono. Sementara itu, keberatan yang dinyatakan oleh para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) terkait pemberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), kini mulai mendapatkan respon. Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dwi Sudharto menyatakan, bagi pelaku industri kecil menengah, sertifikat SVLK bisa digantikan dengan berkas Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP). “Saya akui memang penertiban SVLK sangat memberatkan pelaku usaha kecil. Itu sebabnya saya minta kepada masing-masing kepala daerah untuk mempermudah pelaku-pelaku usaha kecil ini menerbitkan ijin usaha untuk membuat DKP,” ujar Dwi, kemarin. Menurutnya, penerbitan SVLK berkas yang dibutuhkan dirasa memberatkan pelaku usaha kecil. Untuk itu, perlu dimudahkan dengan beberapa cara, salah satunya dengan DKP. Berkas DKP, lanjutnya, dapat dijadikan sebagai pengganti SVLK bagi Tempat Penampungan Terdaftar (TPT), Industri Rumah Tangga/Pengrajin (IRT/P), dan Pemilik Hutan Hak. Sementara bagi industri yang bahan baku kayunya berasal dari hutan hak, dapat memfasilitasi pemasoknya untuk mendapatkan SLK atau menerbitkan DKP. dkp ikm Kayu Mebel SVLK 2015-04-28 Ferdy Kurniawan Share ! tweet