Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menahan tersangka kasus korupsi di PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Pecangaan, Ristyo Wahyudoto (59), Rabu (1/6) malam.
Kepala Kejari Jepara, Yuni Daru W menjelaskan, berdasarkan audit yang dilakukan PT Pegadaian Kantor Wilayah Semarang pada 2013. Ristyo melakukan tindakan melawan hukum di kantor yang dikepalainya pada 2009 hingga 2011 lalu. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 1,18 miliar lebih.
“Korupsi yang menjerat tersangka adalah pemberian kredit fiktif, tidak mengikuti aturan pemberian kredit serta tidak menyetorkan hasil pendapatan kantor cabang yang dia bawahi. Tersangka mencairkan sejumlah uang kredit dari program perusahaan tersebut kepada nasabah yang tidak jelas. Tapi ternyata uangnya masuk ke kantong pribadi,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Yuni, tersangka sebenarnya sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Sebanyak Rp 391 juta lebih diserahkan secara langsung ke pegadaian, sedangkan Rp 145 juta dititipkan melalui kejaksaan.
“Hanya saja, hal ini tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Tidak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan kasus ini memang terus dilakukan, kata Yuni.
Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta.