Radio Aslinya Jepara

Bandar Narkoba Berhasil Diciduk Polres Jepara

Satnarkoba Polres Jepara, menciduk seorang bandar narkoba berinisial MZ (40) warga Desa Ngabul Tahunan Jepara. Dia ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu dengan berat 35 gram.

Kapolres Jepara AKBP Samsu Artifin, saat gelar perkara di Mapolres Jepara Senin (22/8), mengatakan, polisi berhasil menangkap MZ (40) di salah satu hotel yang berada di Desa Teluk Awur Kecamatan Tahunan kabupaten Jepara pada Jum’at (19/8) sekitar pukul 20:00 wib. Selain 35 gram sabu, polisi juga mengamankan puluhan butir ekstasi dan seperangkat alat hisap serta timbangan.

”Kami juga mengamankan sebuah mobil pelaku dan uang tunai Rp 10.250.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba,” ungkapnya.

Samsu Arifin menjelaskan, penangkapan bandar narkoba tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika disebuah kamar salah satu hotel di Desa Teluk Awur Tahunan. Berdasar informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Satnarkoba Polres Jepara menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung mendatangi lokasi. Setelah sampai di tempat, kemudian langsung membuka pintu kamar dan ternyata dikamar tersebut dihuni oleh MZ yang merupakan target operasi pengedar Narkotika.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp 10 Milyar.[]

Comments
Loading...