JEPARA – Bertempat di Aula SMK Negeri 2 Jepara, Kejaksaaan Negeri Jepara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara menggelar Sosialisasi Dana Desa (DD) serta Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) pada Kamis kemarin (24/08). Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Ahmad Marzuqi yang diwakili Sekretaris Daerah, Sholih.
Hadir dalam Sosialisasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Jepara, Dwianto Prihartono, Inspektur Kabupaten Jepara Setiyadi, perwakilan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Camat, dan Petinggi se-Kabupaten Jepara.
Kajari Jepara Dwianto Prihartono, MH. dalam pembukaan sosialiasasi pada siang itu menyampaikan, Sosialisasi DD yang berasal dari dana APBN ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kegiatan ini berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia yang merupakan salah satu program kerja Kejaksaan RI dalam rangka proses penegakan hukum dengan pendekatan pencegahan, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa bersama Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D),” ujarnya.
Secara garis besar tentang tugas dan fungsi TP4D, Dwianto mengungkapkan diantaranya adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
“Dengan cara memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara,” terang Dwianto.
Selain mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan, disampaiakan juga tentang tugas dan fungsi TP4D lainnya yakni, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, dan melakukan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah. “Untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,” imbuh Kajari.
Ditambahkannya, lebih khusus manfaat tim TP4D yaitu untuk mendukung program dan kegiatan yang dibiayai DD diantaranya, agar terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa, tidak ada keraguan pemerintah desa dalam menyerap DD, mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan DD.[]