JEPARA – Polres Jepara menangkap 11 pencuri sepeda motor selama pelaksanaan Operasi Jaran Candi 2017. Sebanyak 12 motor berhasil diamankan dari tangan para pencuri itu.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, Operasi Jaran Candi 2017 digelar selama 20 hari. Operasi Jaran (Kejahatan Terhadap Kendaraan) menyasar kendaraan-kendaraan yang menjadi sasaran kejahatan, penadahan dan berbagai kejahatan yang barang buktinya berupa kendaraan.
Dengan banyaknya kasus curanmor ini, lanjut Kapolres, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada menjaga harta bendanya. Sebab, sekali saja lengah, maka bisa menyebabkan jadi sasaran tindak pidana termasuk pencurian sepeda motor.
Sementara itu, salah seorang pencuri motor, Adalah M. Ardiyan Laksana alias Kethek, warga Desa Wedelan Kecamatan Bangsri yang mengaku hanya cukup membutuhkan waktu 15 detik untuk bisa membawa kabur motor curian.
Bermodal kunci T, pencuri yang sudah tiga kali masuk keluar penjara ini mengaku sudah melakuan aksi sebanyak tiga kali.
“Di Jepara, mulai dari Nalumsari hingga Tahunan. Saya memilih motor yang sedang diparkir di garasi rumah pada waktu siang hari dan saat maghrib karena lebih aman,” ungkapnya.
Sementara untuk satu motor matik hasil kejahatannya itu, tersangka mengaku menjual dengan harga sekitar Rp 2,5 juta.[]