JEPARA – Satresnarkoba Polres Jepara berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Jepara. Dia adalah AJ alias Tekek (28) dan RB alias Papua (20) keduanya warga Desa Krasak Kecamatan Pecangaan.
Pengungkapan itu berawal dari penangkapan RB alias Papua di SPBU Sengon Jumat (11/8). RB mengaku mendapatkan barang itu dari AJ alias Tekek, dan Polisi akhirnya berhasil meringkus keduanya.
Kepada polisi AJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kakaknya yang kini mendekam di penjara sejak April 2016 lalu. Dirinya masih bisa berkoordinasi dengan saudaranya itu lewat telepon. Untuk setiap gramnya, ia mendapatkan untung sekitar Rp 500 ribu.
“Belinya dulu satu gram satu juta dan dijual kembali Rp.1,5 juta, dari untung itu saya buat modal untuk berjualan lagi” akunya.
Terakhir sebelum ditangkap Polisi, AJ membeli barang haram itu seberat 10 gram. Dari 10 gram itu ia bagi sesuai dengan pesanan, yang sebelumnya sudah dipesan oleh pembeli via telpon.
“Setelah paketan, saya menyuruh RB untuk mengantarkan paketan itu, saya kasih 50 ribu setiap dia mengantar”, ungkapnya.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adi Nugroho mengatakan, dari tangan tersangka didapatkan bukti berupa paket-paket sabu, timbangan, pipet dan plastik klip, serta unit sepeda motor.
“Tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara. Mereka melanggar pasal 114 (1) subsider pasarl 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya (18/8).[]