JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mengaku belum menerima salinan peraturan terkait HET beras dari Kementerian Perdagangan. Padahal Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan dengan Permendag No 57/M-DAG/PER/8/2017, tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, yang harus diberlakukan mulai 1 September 2017.
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara, Slamet Riyanto mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat edaran terkait peraturan tersebut.
Kata dia, peraturan tersebut juga belum diterima oleh daerah lain yang ada di sekitar eks-Karisidenan Pati. Hal itu diketahuinya saat menjalin komunikasi dengan rekan sesama bidang perdagangan.
“Secara nonformal, kabar terkait HET beras sudah kami terima, namun kami belum bisa bertindak karena belum ada surat resminya,” ungkapnya Rabu (6/9).
Slamet mengatakan, nantinya jika telah menerima surat resmi dari Kemendag pihaknya akan melakukan pantauan ke agen-agen beras yang ada di Jepara. Hal itu tentu saja atas persetujuan dan arahan dari bupati.
Sementara itu, Karyono, seorang pedagang beras di Pasar Jepara Satu mengakui belum mengetahui peraturan tersebut. Sehingga dirinya masih menjual dengan harga yang berlaku sebelumnya.
Ditanya apakah setuju dengan peraturannya tersebut, dirinya mengatakan akan mengikuti harga pasaran baik dari petani maupun penggilingan.[]