JEPARA – Bertempat di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kabupaten Jepara. Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Penyusunan LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Kabupaten Jepara 2017 dilaksanakan Selasa kemarin (26/09).
Kepala Bidang (Kabid) Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik (Ormaspol) pada Bankesbangpol, Agus Noor Slamet mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran partai politik untuk dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terciptanya tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan Parpol dapat menyampaikan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan, sehingga laporan tersebut dapat disampaikan secara tepat waktu dan diharapkan dapat mengurangi penyimpangan dalam laporan tersebut,” ujar Agus.
Partai Politik (Parpol) berkewajiban melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran keuangan sesuai dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Nomor 2 Tahun 2015. Atas dasar peraturan tersebut, tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik.
Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi ini selaku narasumber Inspektur Kabupaten Jepara Setyadi, dan Kepala Seksi (Kasi) Verifikasi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mukti Nur Wijayanti.[]