JEPARA – Pelantikan Andi Rohmat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (Senin 25/9) mendapatkan perhatian dari Panwaslu Jepara.
Panwaslu Jepara mensinyalir adanya pelanggaran terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tidak itu juga, selain berpotensi melanggar regulasi, pelantikan Andi Rohmat yang merupakan Komisioner KPU Jepara periode 2013-2018 ini dinilai juga mencederai marwah dan azas penyelenggara pemilu.
Ketua Panwaslu Jepara Arifin mengatakan berdasar Pasal 37 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada tiga penyebab anggota KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu. Yakni meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban atau diberhentikan dengan tidak hormat.
“Untuk kasus Andi Rohmat, tidak ada satu pun dari tiga klausul itu yang terpenuhi sehingga ia bisa meninggalkan amanah sebagai penyelenggara pemilu yang mestinya harus dirampungkan tahun depan,” kata Arifin, Jumat (29/9)
“Memang ada info dia mengundurkan diri sebagai komisioner. Kita juga sudah berkirim surat ke KPU Jepara namun belum ada jawaban. Karena belum ada surat resmi terkait itu maka kita juga belum percaya. Terlebih jika mengacu UU Pemilu yang baru, tidak ada item mengundurkan diri. Selain itu, pemberhentian anggota KPU Kabupaten/Kota harus dilakukan oleh KPU RI. Dan itu tidak mudah, serta ada berbagai proses yang harus dilalui,” lanjutnya.
Langkah Andi Rohmat yang kini menjabat Direktur PDAU Jepara, juga dianggap Panwaslu bertentangan dengan Pasal 21 UU Pemilu, terlebih huruf n. Klausul itu mengamanatkan anggota KPU tidak boleh menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/daerah selama periode jabatan. Oleh karena itu, Panwaslu Jepara juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Bupati Ahmad Marzuqi saat melantik Andi Rohmat sebagai Direktur PDAU Jepara.[]