Tiga Desa Belum Tetapkan Anggota Panwaslu Desa
JEPARA – Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara, Arifin, mengatakan, Pengumuman Panwaslu Desa se-Kabupaten Jepara telah dilakukan serentak pada Rabu (10/1/2018) ini.
Dari 195 desa/kelurahan yang ada, ada tiga desa yang belum menetapkan Panwaslu Desa. Tiga desa tersebut yaitu Desa Bandungharjo Kecamatan Donorojo, Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari, dan Desa Karangnongko Kecamatan Nalumsari.
Belum ditetapkannya Panwaslu Desa ini lantaran pendaftar yang masuk, ada yang terindikasi sebagai anggota partai politik, dan ada juga yang memang tidak memiliki kemampuan sebagai Panwaslu Desa.
“Untuk calon Panwaslu Desa yang terindikasi sebagai anggota parpol, memang tidak disarankan untuk diterima. Hal ini lantaran kita menginginkan agar jajaran pengawas di semua tingkatan tidak terlibat parpol dan terjaga netralitasnya,” jelasnya.
Untuk proses pengisian Panwaslu Desa di desa yang masih kosong, lebih lanjut Arifin mengungkapkan, akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu Propinsi.[]