JEPARA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara akan memanggil lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD Kartini Jepara. Pemanggilan itu dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu (21/02/2018).
Ketua Panwaslu Jepara, Arifin mengatakan, pemanggilan kepada lima ASN ini dalam rangka klarifikasi, terkait aksi foto mereka bersama dengan Calon Gubernur (Cagub) Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat berkunjung ke Jepara pada Sabtu (17/02/2018).
Lebih lanjut Arifin menyebut, netralitas ASN dalam Pilgub adalah salah satu yang harus dijaga. Implementasi netral itu seperti, tidak mengunggah atau mengomentari foto Cagub di sosial media. Selain itu, ASN juga dilarang berfoto bersama dengan Cagub.
“Edaran soal netralitas ASN ini, juga sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Komisi ASN Nomor B.2900/KASN/11/2017 yang berisi imbauan, agar ASN bersikap netral meski belum ada calon yang ditetapkan dan belum masuk masa kampanye,” kata Arifin Senin (19/2/2018).
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Kartini, Muh Ali menyatakan, pihaknya tak mengetahui adanya larangan bagi ASN foto bersama dengan Cagub.
“Yang kami tahu, jika ASN dilarang berkampanye aktif itu seperti mendatangi tempat kampanye,” tandasnya.[]