JEPARA – Dalam amanatnya pada upacara Senin pertama bulan Februari 2018, di Pendapa Kabupaten Jepara, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam aksi dukung mendukung calon kepala daerah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018, yang dijadwalkan dilaksanakan 27 Juni 2018 mendatang.
Orang nomor satu di Kabupaten Jepara tersebut mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN, salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Demikian juga tertera dalam Surat Edaran Komisi ASN Nomor B.2900/KASN/11/2017 yang berisi imbauan agar ASN bersikap netral meski belum ada calon yang ditetapkan dan belum masuk masa kampanye.
Netralitas ASN, harus benar-benar dijaga dan dilaksanakan, jangan sampai ada warga ASN yang tidak menjunjung tinggi tentang aturan yang telah ditetapkan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, ASN dilarang melakukan kegiatan seperti keikutsertaan dalam acara deklarasi salah satu bakal pasangan calon, bahkan dilarang mengunggah foto peserta pilkada baik dengan komentar maupun like di media sosial dan lain sebagainya.
“Dengan beberapa aturan tersebut kami menegaskan, kepada seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Jepara bisa memahami dan tidak melakukan tindakan yang dinilai melanggar aturan. Karena itu akan membuahkan sanksi dan tentunya sanksi itu akan membawa mudlarat untuk anggota ASN itu sendiri,” ucapnya Senin (05/02/2018) pagi.