Radio Aslinya Jepara

Pemkab Jepara Akan Ubah Sistem Tamsil (Tambahan Penghasilan) Bagi ASN

JEPARA – Jika sebelumnya penghitungan tamsil (tambahan penghasilan) bagi Aparatur Sipil negara (ASN/PNS) di jajaran Pemkab Jepara mengacu hanya dengan absen datang dan pulang, dalam waktu dekat ini Pemkab berencana akan segera mengubah sistem tamsil yakni dihitung dengan rentang waktu kerja pada jam dinas yang tercatat dalam Laporan Kinerja Harian (LKH) para pegawai.

Sekda Sholih di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, Senin (12/3/2018) siang, dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara Elektronik (E-SAKIP) Review Kabupaten Jepara 2018 mengatakan, rentang waktu yang dicantumkan dalam LKH akan mendorong para ASN jajaran Pamkab Jepara lebih produktif dan memanfaatkan waktu lebih maksimal dalam bekerja.

“Sehingga kita betul-betul objektif bahwa kita bukan kerja tanpa beban, kerja itu betul-betul kerja penuh dari awal sampai akhir,” terang Sholih.

Sholih di hadapan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Camat menyampaikan, nantinya LKH itu benar-benar diteliti dan atasan langsung wajib untuk menghitung jam non-dinasnya setiap hari yang nantinya diakumulasi. Sehingga para ASN yang longgar dan santai di jam dinas akan lebih dipacu agar produktif.

Nantinya, tambah Sholih, akan diketahui para ASN yang datang terlambat atau sengaja membolos. Dengan demikian, tamsil yang diterima terancam langsung dipotong pada tiap bulannya. Sanksi tersebut menyusul hasil penilaian belum baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sistem tamsil pegawai di Kabupaten Jepara.[]

Comments
Loading...