Radio Aslinya Jepara

Kurun Sebulan, Satresnarkoba Polres Jepara Ringkus Lima Tersangka

JEPARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara bekerja keras dalam memberantas narkoba, terbukti dalam kurun waktu sebulan Satresnarkoba Polres Jepara berhasil membekuk lima tersngka kasus narkoba.

Wakapolres Jepara, Kompol Pranandya Subiyakto, saat gelar perkara di Mapolres Jepara kemarin mengatakan, dari kelima tersangka itu tim berhasil mendapat sabu kurang lebih seberat 10 gram sebagai barang bukti.

Wakapolres menceritakan, tersangka pertama yang diamankan yakni Alimin (32), warga Desa Rau Kecamatan Kedung. Ia diamankan di perempatan Jalan Raya Mantingan arah Kedung, 23 Agustus lalu. Dari kantong tersangka diamankan satu paket sabu-sabu dengan berat kurang dari 0,5 gram serta alat penghisap.

Tersangka kedua yakni Abdul Mukit (48), warga Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo yang diamankan di jalan desa setempat, 3 September lalu. Dari tersangka ini didapatkan satu paket sabu-sabu ukuran kecil. Barang bukti sabu yang lebih banyak didapatkan dari dua tersangka yang saling terkait, yakni Marco Dwi Agustiawan (19), warga Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Jepara Kota, Rabu (12/9) lalu, serta Dedi Lukman (23) yang juga warga kelurahan setempat.

“Berselang sepekan, anggota mengamankan pengedar lainnya yakni Didik Setiawan (30), warga Kecapi Kecamatan Tahunan. Dari tangan tersangka ini diamankan delapan paket sabu-sabu, timbangan digital, plastik klip dan sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka ini kita amankan di Jalan Ratu Shima, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Negeri Jepara,” terangnya.

“Kelima tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider 112 ayat 1 UU yang sama dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan,” terang Subiyakto Jumat (21/9/18).[]

Comments
Loading...