JEPARA – Jajaran Satuan Narkoba Polres Jepara berhasil membekuk kembali GS, seorang residivis kasus narkoba yang baru lima bulan keluar dari penjara.
Pembekukan dilakukan pada Sabtu (19/01/19) di depan Rumah sakit Islam Jepara. Saat proses penangkapan pelaku sempat meneriaki petugas dengan sebutan “perampok” hingga sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Beruntung masyarakat tak main hakim sendiri hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, dari penangkapan terhadap GS, petugas menyita sekitar 16 gram sabu-sabu.
GS merupakan residivis pada kasus serupa (narkoba), lima bulan lalu dia baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Kota Semarang.
“Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” kata Arif Budiman..
Dari penangkapan GS, petugas mendapati sabu-sabu paket kecil dibungkus plastik di saku celana GS yang dibungkus rokok. Setelah tertangkap, GS dibawa ke kediamannya di Desa Kuwasen Kecamatan Kota Jepara. Di sana petugas menemukan barang bukti lain berupa belasan alat penghisap hasil karya GS sendiri.
Sementara dari pengakuan GS, dirinya memperoleh barang haram tersebut dari kawannya yang saat ini masih berada di dalam Lapas Kabupaten Pati. Dia diperintah kawannya yang berinisial A itu, untuk mengantarkan sabu-sabu ke beberapa pemesan.
Upah yang diterima GS setiap pengiriman sabu-sabu, yaitu Rp 30 ribu per gram. Dalam kurun waktu seminggu dia mampu mengantarkan hingga 30 gram.