Radio Aslinya Jepara

Ketok Palu, Tambak Udang Karimunjawa Resmi Dilarang

JEPARA – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara mengesahkan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2023 – 2043. Legislatif menyepakati larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa. Regulasi itu sepaket dengan penetapan kawasan-kawasan peruntukan industri.

 

“Apakah Ranperda tentang RTRW Kabupaten Jepara 2023 – 2043 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda?” tanya Ketua DPRD Haizul Ma’arif kepada forum sidang Paripurna, di Gedung Dewan, Kamis (4/5/2023).

 

“Setuju,” jawab para anggota dewan. Dilanjutkan ketukan palu pengesahan oleh Ketua DPRD.

 

Dalam keterangannya usai memimpin rapat paripurna, Ketua Dewan Haizul menyampaikan jika keputusan bersama ini merupakan yang terbaik. Pihaknya pun telah memperhatikan masukan dari semua pihak, termasuk hasil substansi dari Pemerintah Pusat. “Kita hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya kepada awak media.

 

Hasil substansi Pemerintah Pusat itu, disampaikan Haiz, bahwa melarang adanya tambak udang di Karimunjawa. Dikatakan dia, ada konsekuensi yang diterima daerah jika menolak. Dampaknya pun akan merambat pada semua sektor. Sebab dalam aturan RTRW tak sebatas mengatur soal tambak udang di Karimunjawa. “RTRW ini tidak hanya soal tambak,” terangnya.

 

Bahkan, sebelumnya Presiden telah memberi atensi khusus soal penuntasan perda tersebut. “Pak Presiden Jokowi kemarin mewanti-wanti betul kepada saya dan Pak Pj. Bupati, agar Perda RTRW itu betul sesuai dengan regulasi dan segera dituntaskan,” ungkap Ketua DPRD Jepara.

 

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, dalam kesempatan yang sama juga memberikan keterangan kepada para wartawan. Terkait penutupan tambak udang, ia menjelaskan, bahwa setelah ini ada masa peralihan dua tahun bagi pemilik yang mengantongi izin. Pada rentang tempo itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi serta solusi usaha alternatif. “Kita cari solusi yang baik bagimana cara menghidupkan perekonomian di sana. Sehingga masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik,” tuturnya.

 

Dalam rentang dua tahun masa peralihan, disampaikan Edy, pengawasan juga akan melibatkan bantuan dari berbagai unsur terkait. Termasuk pihak-pihak penegakan hukum. Dikatakan dia, pelarangan itu pun berlaku bagi pembukaan tambak baru.

Comments
Loading...