Radio Aslinya Jepara

Dua Kakek Warga Jepara Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan

JEPARA – Polres Jepara menangkap dua Kakek pelaku pencabulan anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan. Keduanya merupakan warga kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Sedangkan korbannya ialah DA berusia 13 tahun yang merupakan tetangga para tersangka.

 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan,tersangka itu adalah M (70) dan W (69) , perbuatan tak terpuji itu berawal para tersangka mulai merayu korban dengan iming-iming diberi uang jajan. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah nenek korban di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, selang waktu yang berbeda.

 

Kejadian pertama pada 21 Juni 2023. Saat itu tersangka M yang juga rekan dari tersangka W berpura-pura untuk menjenguk nenek korban yang sedang sakit lumpuh.

 

“Pada saat situasi sepi, tersangka M melihat korban sedang duduk sendirian didepan televisi. Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan sejumlah uang jika mau membuka bajunya, setelah korban membuka bajunya selanjutnya tersangka langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban hingga kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres Jepara Kamis (29/2/24).

 

Selang beberapa bulan, tepatnya pada 28 Agustus 2023 dengan modus yang sama, tersangka W juga menjenguk ke rumah nenek korban. Karena tersangka W masih kerabat dekat (kakek), korban lantas meminta uang saku kepada tersangka. Tak disangka, tersangka W mau memberikan uang saku kepada korban, jika korban mau membuka celana dan bersetubuh dengannya.

 

“Kemudian, korban membuka celananya dan tersangka W langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kejadian tersebut juga terjadi sebanyak tiga kali,” jelas AKBP Wahyu.

 

Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, kedua tersangka tersebut ditangkap setelah orang tua korban mengetahui dari pihak sekolah korban yang memberitahukan bahwa anaknya diduga telah hamil hingga melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Jepara.

 

“Terhadap para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Wahyu.

 

Atas adanya kejadian tersebut, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Sebab saat ini kasus aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat.

Comments
Loading...