JEPARA – Seorang pemuda berinisial KP (23) Warga Kecamatan Pakisaji tega mencabuli pacarnya sendiri yang merupakan gadis 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah. Aksi bejat itu dilakukan tersangka KP, setelah mengancam akan menyebarkan video adegan mesum jika korban tidak mau menurutinya melakukan adegan dewasa itu.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bahwa tersangka KP telah enam kali mencabuli pacarnya yang saat ini berusia 16 tahun. Pencabulan pertama kali dilakukan di wilayah Pantai Prawean, Jepara,
“Awalnya korban dan tersangka ini saling mencintai kemudian pada saat melakukan persetubuhan atau pencabulan untuk pertama kalinya di wilayah Pantai Prawean. Tanpa sepengetahuan korban, persetubuhan tersebut direkam oleh tersangka KP, hingga video itu terus dijadikan tersangka untuk mengancam korban melakukan persetubuhan selanjutnya. Aksi ini sudah terjadi sebanyak enam kali,” ujar Kapolres Jepara saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (29/2/2024).
Karena pelaku terus mengancam korban sehingga membuat korban tidak berani melaporkan kasus tersebut. Hingga akhirnya, orang tua korban mengetahui hal tersebut dan melaporkannya, setelah korban melahirkan seorang anak laki-laki dibelakang rumahnya.
“Sekian lama, berulang-ulang terjadi akhirnya diketahui juga oleh ibu kandung korban yang membuat laporan. Pelaku akhirnya kita tangkap,” kata AKBP Wahyu.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar Rupiah.