JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengungkap dua kasus pencabulan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Dalam dua kasus pencabulan tersebut terdapat tiga tersangka yang berstatus sebagai pacar hingga kerabat terdekat (kakek).
Atas adanya kejadian tersebut, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Sebab saat ini kasus aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat. Pihaknya menerima data aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dari tahun ke tahun.
“Aduan kekerasan itu seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus cabul, kasus kekerasan terhadap anak/perempuan, zina, dan pornografi, Ungkap Kapolres Kamis (29/2/24).
Pada 2020, Polres Jepara telah menerima aduan sebanyak 95 kasus, 2021: 71 kasus, 2022: 110 kasus, lalu meningkat pada 2023 ada 144 kasus. Awal tahun ini saja, pihaknya sudah menerima aduan 12 kasus, terdiri dari kasus cabul (2), KDRT (5), kekerasan (4), dan zina (1).
AKBP Wahyu meminta agar orang tua senantiasa ikut mengawasi pergaulan putra-putrinya. Sehingga tidak terjerumus pada pergaulan bebas. Terlebih banyak kasus terjadi di luar rumah dan saat tidak ada pengawasan orang tua.
“Atas semua laporan aduan ini, saya mengimbau kepada masing-masing pribadi warga Jepara, terutama orang tua dan lingkungan sekolah untuk waspada. Jaga anak dan perempuan di sekitar kita. Kita tidak ingin kasus-kasus terhadap perempuan dan anak seperti ini terus berulang,” pungkasnya.
Dua Kakek Warga Jepara Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan
JEPARA – Polres Jepara menangkap dua Kakek pelaku pencabulan anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan. Keduanya merupakan warga kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Sedangkan korbannya ialah DA berusia 13 tahun yang merupakan tetangga para tersangka.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan,tersangka itu adalah M (70) dan W (69) , perbuatan tak terpuji itu berawal para tersangka mulai merayu korban dengan iming-iming diberi uang jajan. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah nenek korban di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, selang waktu yang berbeda.
Kejadian pertama pada 21 Juni 2023. Saat itu tersangka M yang juga rekan dari tersangka W berpura-pura untuk menjenguk nenek korban yang sedang sakit lumpuh.
“Pada saat situasi sepi, tersangka M melihat korban sedang duduk sendirian didepan televisi. Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan sejumlah uang jika mau membuka bajunya, setelah korban membuka bajunya selanjutnya tersangka langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban hingga kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres Jepara Kamis (29/2/24).
Selang beberapa bulan, tepatnya pada 28 Agustus 2023 dengan modus yang sama, tersangka W juga menjenguk ke rumah nenek korban. Karena tersangka W masih kerabat dekat (kakek), korban lantas meminta uang saku kepada tersangka. Tak disangka, tersangka W mau memberikan uang saku kepada korban, jika korban mau membuka celana dan bersetubuh dengannya.
“Kemudian, korban membuka celananya dan tersangka W langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kejadian tersebut juga terjadi sebanyak tiga kali,” jelas AKBP Wahyu.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, kedua tersangka tersebut ditangkap setelah orang tua korban mengetahui dari pihak sekolah korban yang memberitahukan bahwa anaknya diduga telah hamil hingga melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Jepara.
“Terhadap para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Wahyu.
Atas adanya kejadian tersebut, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Sebab saat ini kasus aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat.