Radio Aslinya Jepara

KPU Jepara Butuh 3.413 Orang Pantarlih, Ini Syaratnya

JEPARA – KPU Kabupaten Jepara akan merekrut 3.413 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Pilkada 2024 ini. Mereka akan bertugas selama sebulan, 24 Juni-25 Juli 2024. Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ke semua rumah warga di Jepara.

 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, mengatakan, KPU akan membentuk pantarlih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638/2024. Mengacu pada Keputusan KPU tersebut, pendaftaran calon pantarlih akan berlangsung selama tujuh hari, yaitu 13-19 Juni 2024.

 

Muhammadun menjelaskan, setelah tahap pendaftaran, akan dilakukan penelitian administrasi calon pantarlih pada 14-20 Juni. Hasil seleksi calon pantarlih akan diumumkan pada 21-23 Juni, dan pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni.

 

“Setelah dilantik, pantarlih akan langsung diberikan bimbingan teknis tugas-tugas mereka, dan langsung akan bertugas memutakhirkan data pemilih melalui coklit ke rumah warga,” kata Muhammadun Jumat (7/6/2024).

 

Muhammadun mengatakan, berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri yang disampaikan ke KPU RI dan diturunkan ke KPU kabupaten/kota, untuk Kabupaten Jepara ada 922.600 pemilih. Data penduduk potensial pemilih inilah yang nanti akan dicocokkan dan diteliti pantarlih dalam coklit ke setiap rumah warga.

 

Hasil coklit akan dilaporkan pantarlih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebelum disampaikan ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan. Hasil coklit akan ditetapkan KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPS), dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan masyarakat.

 

KPU Kabupaten Jepara baru akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 pada 21 September 2024, atau sehari sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU.

 

Apa syarat administratif yang harus dipenuhi calon pantarlih? Muhammadun mengatakan, PPS akan mengumumkan pendaftaran calon pantarlih pada 13-17 Juni. Di Dalam pengumuman nanti akan dituangkan dokumen-dokumen persyaratan yang harus dipenuhi calon pantarlih.

 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638/2024, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang didalamnya ada pemeriksaan kadar gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.

 

“Secara lebih rinci terkait dokumen persyaratan calon pantarlih nanti akan disampaikan dalam pengumuman, termasuk format-format dokumen yang bisa diunduh,” kata Muhammadun.

 

Selain itu, jelasnya, hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam persyaratan di antaranya mengutamakan calon pantarlih yang memiliki ketarampilan penggunaan teknologi informasi serta kepemilikan gawai yang kompatibel untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

Comments
Loading...