JEPARA – Aksi tidak terpuji pria berinisial NG (42) ini sungguh tak patut untuk ditiru. Ia dibekuk aparat kepolisian usai mencuri emas milik tetangganya sendiri R (46), yang merupakan seorang janda dan tinggal seorang diri di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo didampingi Kasi Humas Polres Jepara Iptu Dwi Prayitna dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu M. Andi Rochman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, pada hari Rabu (25/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Yorisa mengatakan, bahwa NG nekat mencuri saat mengejar burung yang sedang terbang sampai dirumah korban.
“Kejadian itu semula pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saat NG sedang mengejar burung yang terbang sampai ke rumah korban,” ujarnya.
Saat sampai dirumah korban, pelaku kemudian melihat korban yang memakai kalung emas.
“Karena korban merupakan seorang janda yang tinggal sendirian dengan fisik kondisinya korban yang tidak begitu sehat dan pendengarannya agak berkurang. Kemudian, pelaku NG berniat mengambil kalung emas milik korban secara paksa,” ucap AKP Yorisa.
Karena ada perlawanan dari korban, akhirnya pelaku membenturkan kepala korban ke lantai dan dinding rumah.
“Karena ada perlawanan dari korban, akhirnya pelaku membenturkan kepala korban (R) sebanyak empat kali ke depan dan ke belakang mengenai ke lantai dan dinding rumah korban hingga pelaku kabur melarikan diri,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, sambung AKP Yorisa, korban kemudian berobat ke salah satu rumah sakit yang berada di Kecamatan Mayong dan meminta salah satu tetangganya untuk melaporkan peristiwa ini kepada pihak Kepolisian terdekat (Polsek Mayong).
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Jepara dan Polsek Mayong kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Alhamdulillah, pihak Kepolisian akhirnya melakukan penangkapan pelaku di rumahnya beserta dengan barang bukti lengkap berupa 1 buah kalung emas sembilan karat dengan berat 3,95 gram dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terjerat tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.