Radio Aslinya Jepara

Polres Jepara Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

JEPARA – Sebanyak 25 Pelaku penguna narkotika dan obat keras berbahaya berhasil ditangkap oleh Polres Jepara sejak Januari hingga September 2024.

 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengatakan, dari 25 tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 71,13 gram narkotika jenis sabu dan 15.336 butir obat jenis Dextromethorphan (DMP) yang didapatkan dari 19 TKP.

 

“24 laki-laki dan 1 orang perempuan. Modusnya, tersangka ingin menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu serta mencari keuntungan untuk kemudian dikonsumsi secara bersama-sama,” ungkap Kapolres Jepara Rabu (02/10/24).

 

Kapolres menerangkan,19 TKP tersebut yaitu 5 TKP di Kecamatan Jepara, 4 TKP di Kecamatan Bangsri, 2 TKP di Kecamatan Kedung dan Kalinyamatan, serta masing-masing 1 TKP di Kecamatan Donorojo, Pakisaji, Mayong, Nalumsari, Batealit, dan Pecangaan.

 

Dari kejadian tersebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) JO pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Comments
Loading...