JEPARA – Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/2024 perihal Sanksi Pidana bagi ASN, Kepala Desa dan TNI Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 disambut baik oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara. PDI Perjuangan menilai putusan itu memperkuat berjalannya proses demokrasi saat ini dan untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi ke depannya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara Andang Wahyu Triyanto mengatakan, dengan keluarnya putusan tersebut Pemilukada diharapkan berlangsung dengan jurdil, aman, nyaman dan silaturahmi sesama anak bangsa tetap terjaga dengan baik.
Pihaknya mengajak kepada seluruh unsur masyarakat dan elemen pegiat demokrasi yang ada untuk menyambut sukacita Pilkada ini serta mengawal dan mengawasi putusan MK tersebut.
“Kami hari ini juga mengagendakan rekan-rekan badan partai BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) audiensi dengan Bawaslu untuk menyampaikan putusan MK nomor 136/2024 tersebut,” jelasnya Selasa (19/11/2024).
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), PDIP Jepara, Abdul Ghofur mengatakan, DPC PDIP Jepara menyatakan sikap mendukung putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menyebutkan bahwa TNI/Polri dan pejabat daerah harus netral dalam pilkada.
Dalam Putusan MK, pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila terbukti melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.
“Dari putusan MK tersebut TNI/Polri itu harus netral bila tidak netral dan terlalu ikut campur dalam pilkada maka bisa dipidanakan,” bebernya.
PDIP Jepara juga ingin agar Bawaslu dan KPU mau menindak tegas apabila terjadi pelanggaran dalam pilkada.
DPC PDIP Jepara berharap, putusan MK ini bisa ditaati bersama-sama, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah bisa berjalan jujur, adil, aman dan lancar.