Radio Aslinya Jepara

Ketua Komisi D DPR Jepara Dorong Pemkab Manfaatkan FABA

JEPARA -Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat mendorong dinas terkait seperti Dinas PUPR maupun DLH bisa lebih gencar memanfaatkan FABA yang dihasilkan oleh Pembangit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jepara.

 

Hal itu dikatakan Andi saat menghadiri, workshop pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan oleh DLH Jepara di Maribu, Kamis (19/12/2024).

 

Menurut Andi, permasalahan FABA sempat tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 mengatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

 

Seiringnya waktu dengan beberapa kajian, akhirnya Pemerintah Pusat mengeluarkan PP nomor 22 Tahun 21 yang menyebutkan FABA tidak lagi masuk dalam B3.

 

Menurut pria yang kerap disapa Andi Andong dari peraturan itu pun sudah jelas bahwa potensi FABA bisa dimanfaatkan.

 

“Ruangan pemanfaatan FABA besar, dulu waktu saya direktur Perusda di tunjuk Bupati, bagaimana memanfaatkan FABA itu bisa semaksimal mungkin,” ujarnya.

 

Dengan ada kegiatan ini, diapresiasi cukup baik oleh DPRD Jepara.

 

Ia menilai bahwa kegiatan ini bisa menjadi penyemangat dan pengertian bagi masyarakat untuk bisa memanfaatkan limbah FABA.

 

“Hari ini DLH membuat sosialissi terkait pemanfaatan FABA harus sangat diapresiasi betul.Setidaknya masyarakat tahu bahwa FABA sudah jadi Non B3 bisa dimanfaatkan,” ucap Ketua Komisi D DPRD Jepara.

 

Andi pun mencontohkan bahwa dibeberapa negara maju sudah bisa memanfaatkan limbah jenis FABA dengan baik.

 

“Ini bisa dimanfaatkan, di Amerika sudah lama dimanfaatkan, australia, Jepang, cina dan India. Bisa dimanfaatkan semuanya. Tidak hanya limbah, bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.

 

Ketua Komisi D DPRD Jepara berharap keberadaan PLTU Jepara bisa benar dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat.

 

Comments
Loading...