Kamis, 3 April 2014

Pelaku Pencurian di 10 TKP di Jepara di Bekuk Polisi

OLYMPUS DIGITAL CAMERAJepara - Ahmad Hidayat alias Margo (22) warga Karanggondang Rt 4 Rw 9 Mlonggo dan Bambang Priyadi alias Deni (36) warga Karanggondang Rt 6 Rw4 Mlonggo, harus menekam di penjara dan mempertanggung-jawabkan perbuatanya. Pasalnya dua pemuda ini melakukan tindak kejahatan berupa penjambretan kepada seorang korbannya di kawasan simpang ruwet Jepara.

Pelaku yang sebelumnya menjadi daftar pencarian orang cukup lama itu sudah beraksi di 10 TKP di wilayah Bumi Kartini.

Kapolsek Kota Akp Hendro Asriyanto saat gelar perkara di Polsek kota (25/3) mengatakan, kedua pelaku dibekuk di sekitar Jl. Kolonel Sugiyono pada Sabtu malam Minggu lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tanggan Pelaku polisi mendapati sebuah handphone Blackberry dan sejumlah uang didalam tas milik korban penjambretan.

Modusnya para peluku membututi korban, setelah dirasa aman para pelaku melakukan aksinya dengan cara menghentikan korbannya, setelah berhasil menggasak harta benda korban pelaku kabur dan pelaku yang lainnya menyamar sebagai penolong, hal itu di lakukan agar korbannya tidak terfokus untuk mengejar pelaku yang kabur.

Saat pembekukan terhadap para pelaku ini, pihak kepolisian sempat mendapatkan perlawanan.

Kopolsek menambahkan, Saat ini seorang pelaku yang masih komplotan kedua pelaku masih menjadi buronan Polisi. Para pelaku melanggar
Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas tindakan pencurian dengan kekerasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Pemilu Legislatif 09 April 2014 tinggal 5 Hari lagi. Ayo cerdas memilih wakil yang amanah!