Kamis, 3 April 2014
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tangan Sato

Sato Kembali Dibui

Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tangan Sato

Sato warga Rt 04 Rw 11 desa Kancilan Kecamatan Kembang Jepara, kembali di bui. Dirinya diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Jepara karena terbukti menjual narkotika jenis sabu sabu. Pelaku yang sebelumnya pernah masuk jeruji besi dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2010 lalu itu, juga berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) . Pelaku sering beraksi di wilayah Bumi Kartini dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang .

Kasat Narkoba Polres Jepara, AKP I Dewa Gede Mahendra, didampingi Kasubag Humas Polres Jepara AKP Usman Jumaidi saat gelar perkara di Polres Jepara (27/03) mengatakan, Penangkapan bermula atas informasi masyarakat yang diduga selama ini menjual barang haram tersebut. Kemudian petugas gabungan dari Polres Jepara menindak lanjuti untuk penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di rumah pelaku, desa Kancilan Kembang, pada 4 Maret, lalu polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 4 paket sabu-sabu seberat 1 gram. Sabu-sabu tersebut disimpan oleh tersangka di dibawah meja yang terdapat dikamar tidurnya dengan cara dilem alteco. Dari rumah tersangka juga diamankan sebuah timbangan untuk menimbang sabu-sabu, 9 pack plastik clip untuk membungkus barang haram tersebut.

Selain itu, diamankan juga 2 bungkus gula batu seberat 60 gram. Gula batu tersebut merupakan modus pelaku untuk mengelabui pembeli, untuk meyakinkan pembeli bahwa pelaku mempunyai banyak sabu-sabu, karena gula batu tersebut hampir mirip dengan sabu sabu.

Mahendra menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk turut serta memberantas peredaran narkoba yang saat ini sudah merambah ke daerah-daerah pedesaan.

Diharapkan masyarakat jangan segan segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya transaksi atau peredaran narkoba dilingkungan sekitar.

Kini pelaku musti kembali mendekam di bui, dengan ancaman Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Pemilu Legislatif 09 April 2014 tinggal 5 Hari lagi. Ayo cerdas memilih wakil yang amanah!