Dua Tersangka di mintai keterangan dalam gelar perkara kemarin. Bawa Narkoba Mandor Perhutani di Tangkap Posted by: Ferdy Kurniawan 16/11/2013 in Kriminal, Seputar Jepara Tinggalkan Komentar Dua Tersangka di mintai keterangan dalam gelar perkara kemarin. Kepolisian Jepara terus gencar membasmi pengedaran Narkoba di wilayah hukum Jepara,terbukti Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres jepara . Berhasil menangkap Rapiyanto (26) warga RT 01 RW 01 Desa Jenggotan Kecamatan Kembang. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tangan tersangka berhasil diamankan shabu shabu seberat 0,20 gram yang akan dijualnya. Dari laporan tersangka Polisi mengembangkan kasus dan berhasil menangkap seorang mandor perhutani, Dwi Cahyono (26) warga RT 3 RW Desa Jenggotan Kecamatan Kembang. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan shabu seberat 2,30 gram dan dua butir pi extacy. Kapolres Jepara AKBP M Taslim Choiruddin didampingi Kasatresnarkoba AKP Mahendra mengemukakan,penangkapan dan pengungkapan kasus shabu-shabu ini, bermula dari lapoaran masyarakat. Bahwa ada transaksi narkoba di sekitar jalan raya Jepara – Bugel atau di sekitar kantor Pegadaian Mantingan. Dari tangan Dwi, polisi juga mengamankan beberapa buah handphone yang digukana untuk transaksi, timbangan digital, plastik pack kecil, buku tabungan dan uang senilai Rp. 7.764.700,-. Dijelaskan Mahendra, kedua tersangka ini merupakan, para pengedar shabu di wilayah utara. Sebelumnya, polisi sudha mencurigai para tersangka, karena mereka menggunakan nama samaran baru saat ini bisa dilakukan penangkapan. Sementara itu, kedua tersangka ini mengaku menjalani bisnis barang haram ini sudah sekitar satu tahun lebih. Sebagai sasaran pelanggannya adalah mereka yang tinggal di Kecamatan Kembang. Dalam sebulan, tersangka mengaku menjual sekitar 2 gram shabu, sedangkan tiap gramnya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 500.000. Sedangan barang haram ini, didapat seseorang melalui via alamat yang berada di Semarang. Atas perbuatnnya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 taun maksimal 20 tahun. 2013-11-16 Ferdy Kurniawan Share ! tweet