Malam Minggu Berduka Saksi Kenali Pelaku Posted by: Ferdy Kurniawan 19/11/2013 in Kriminal, Seputar Jepara 1 Komentar Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi malam minggu lalu, yang mengakibatkan meninggalnya Khoirul Anwar (20) warga RT 9 RW 2 Desa Singorojo,kecamatan Mayong. Saksi kunci rekan korban saat kejadian yakni Notorahmat ,korban selamat ternyata mengenal pelaku. dari keterangan yang di himpun Polisi, Notorahmat (26) mengenal wajah dan mengetahui pelaku. Kepala Polres Jepara, Muhammad Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini dia telah memerintahkan aparat segera melakukan pendalaman motif pelaku sampai akhirnya melakukan penganiayaan pada korban. Diduga, motif pengeroyokan dan pembacokan ini dikarenakan adanya permasalahan antara pelaku dengan korban meninggal ketika berada di arena dangdut. Lebih lanjut Taslim mengatakan, mengenai kronologi tewasnya korban, sekitar pukul 23.00, Khoirul, Notorahmat dan kedua teman lainnya pulang menonton dangdut di Desa Buaran dengan berboncengan sepeda motor. Di tengah jalan persawahan turut desa Singorojo, Kecamatan Mayong Khoirul yang berboncengan dengan Notorahmat dihadang dua orang yang menaiki motor bebek,Tanpa ada basa basi keduanya tiba-tiba diserang oleh pelaku. Taslim menambahkan, yang diserang pertama kali yakni Notorahmat yang berada di belakang. Notorahmat sempat menangkis dengan tangannya namun dia terjatuh dari boncengan Khoirul dan berupaya melarikan diri. Setelah membacok Notorahmat, giliran Khoirul yang dibacok punggungnya oleh dua pelaku. Namun, saat pertama kali dibacok, Khoirul masih berupaya melarikan diri dengan tetap mengendarai sepeda motor. Khoirul juga berupaya menolong Notorahmat dengan memintanya kembali naik diboncengan motornya. Namun, karena dalam keadaan punggung terluka, baru berjalan dengan jarak sekitar 5 meter, Khoirul ambruk tersungkur dan terkapar di tempat. ”Sementara Notorahmat berupaya melarikan diri dan jatuh pingsan di jalan,” ungkapnya. Mengenai kasus sabtu (16/11) malam tersebut, Taslim mengatakan tindakan pelaku masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Hal ini dikarenakan pelaku memiliki waktu untuk merencanakan, menyiapkan alat, menghadang sampai membacok korban. ”Jika memang terbukti sebagai pembunuhan berencana, pelaku akan dikenakan pasal 340 dan 170,” imbuhnya. 2013-11-19 Ferdy Kurniawan Share ! tweet