Selasa, 25 Februari 2014
Setelah Di Hajar Masa Pelaku Berurusan Dengan Polisi
Kedua pelaku pencurian burung Love Bird saat di tanya polisi.

Setelah Di Hajar Masa Pelaku Berurusan Dengan Polisi

Kedua pelaku pencurian burung Love Bird saat di tanya polisi.

Kedua pelaku pencurian burung Love Bird saat di tanya polisi.

Nasib na’as di alami dua pemuda bernama Oris Juriyanto (20) warga Mayong dan Muhammad Hasyim (20) warga Banyuputih Kecamatan Kalinyamatan,merka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya,setelah tertangkap basah saat melakukan aksinya mencuri burung “Love Bird” milik Syihabur Rahman (29) warga RT 12 RW 4 Kecamatan Tahunan.

Dalam melakukan askinya, kedua pelaku berboncengan sepeda motor keliling kampung untuk mencari sasarannya. Lokasi yang dituju adalah burung hias milik warga yang diletakkan di depan rumah. Saat kondisi rumah sepi, salah satu dari mereka turun dan membawa kabur burung beserta sangkarnya.

Namun naas pada aksinya tersebut, kedua pencuri ini ketahuan warga saat hendak kabur membawa burung curian. Bahkan dalam penangkapannya, sempat terjadi kejar kejaran hingga akhirnya pelaku tertangkap dan dihajar masa.

Oris mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian burung,Sedangkan M.Hasyim mengaku sudah mencuri berulang kali. ia mencuri burung untuk di jual lagi dengan harga Rp. 300 – Rp. 350 ribu rupiah. dan uangnya untuk bersenang-senang.

Kapolsek Tahunan AKP Budi Wiyono mengungkapakn, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. kedua bisa dijerat pasal berlapis karena menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Hingga kini, korban yang ditabrak tersangka, masih dirawat intensif di RSU Kartini Jepara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>