Kejaksaan Negeri Jepara Musnahkan Barang Bukti, Mulai dari Narkoba Sajam, Rokok Hingga Ponsel
Barang bukti hasil tangkapan yang dimusnahkan yakni dalam kasus narkotika, perkara pencurian, sajam (senjata tajam), rokok ilegal, dan tindakan asusila. Pemusnahan BB tersebut dari periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Jepara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara memusnahkan barang bukti hasil tangkapan yang telah dinyatakan selesai (incracht). Pemusnahan dilakukan di depan kantor Kejari Jepara, Kamis (24/3/2022).
Kajari Jepara Ayu Agung mengatakan, barang bukti hasil tangkapan yang dimusnahkan yakni dalam kasus narkotika, perkara pencurian, sajam (senjata tajam), rokok ilegal, dan tindakan asusila. Pemusnahan BB tersebut dari periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Perkara tersebut sudah mendapat izin dari hakim pengadilan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya di lokasi.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang terdiri dari 98 perkara. Barang tersebut diantaranya narkotika sebanyak 179.8 gram, 326 botol miras, obat-obatan dan pil koplo 51.000 butir, serta rokok dengan pita cukai ilegal berjumlah 1.697. 390 batang.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi yang diwakili Asisten 1 Sekda Dwi Riyanto, Kepala Satpol PP dan Damkar Akhmad Junaidi, Kasat Narkoba Polres Jepara Aris Sulistiyono, dan juga dari Pengadilan Negeri Jepara, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jepara merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Ayu Agung.
Menurut Ayu Agung, barang yang disita berasal dari wilayah hukum Kejari Jepara. Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Hal ini dilakukan, karena merupakan kegiatan rutin dan amanat Undang-Undang. Tujuannya untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya, sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat.[]