Seorang Ayah di Jepara Terancam 15 Tahun Penjara Lantaran Perkosa Anak Sendiri
"Pelaku sebelum melakukan perbuatannya ia mengancam korban. Itu terjadi bukan hanya sekali namun hingga sampai lima kali," kata AKBP Warsono
Jepara - Peristiwa tidak masuk akal terjadi di Jepara, seorang ayah tega memperkosa anaknya sendiri. Kini sang ayah harus hidup di jeruji tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, peristiwa keji itu pertama kali terjadi pada hari Jum’at 29 November 2021 lalu. Saat itu korban sedang sakit dan sang ibu sedang kerja. Rumah dalam keadaan sepi saat peristiwa naas menimpa korban yang baru berumur 12 tahun itu terjadi.
“Pelaku sebelum melakukan perbuatannya ia mengancam korban. Itu terjadi bukan hanya sekali namun hingga sampai lima kali,” kata AKBP Warsono Senin (4/4/22).
Kapolres menerangkan, peristiwa pencabulan itu tersangka lakukan tidak hanya saat rumah sepi saja, akan tetapi pelaku pernah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anaknya itu saat istrinya dirumah.
“Saat itu malam hari kamar dalam keadaan gelap sang pelaku melakukan aksinya kepada anaknya dengan alasan ia mengira adalah istrinya,” terangnya.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan, pengakuan dari tersangka dirinya melakukan pemerkosaan terhadap anaknya itu lantaran terpengaruh pil dextro yang ia konsumsi. Efek samping jika terlalu banyak mengkonsumsi pil tersebut adalah halusinasi.
“Si tersangka ini kerja sebagai bengkel elektronik, untuk doping tersangka sering minum pil itu agar kuat lembur, namun jika terlalu banyak mengonsumsi pil itu efeknya berhalusinasi,” ungkapnya.
Sementara pengakuan mengejutkan terlontar dari mulut tersangka pada saat konferensi pers di Mapolres Jepara Senin (4/4/22). Di hadapan polisi tersangka mengatakan sang anak bukanlah anak kandungnya. Dirinya menikahi istrinya sudah dalam keadaan hamil, dan pelaku tak mengakui anak tersebut sebagai anaknya. Namun dari kecil hingga korban umur 12 tahun pelakupun turut merawat korban.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.[]