Senin, 18 Agustus 2014
Ilustrasi

HUT ke 69 RI Satu Tahanan di Jepara Bebas

Ilustrasi

Sebanyak 70 penguhni Runah Tahanan (Rutan) Kabupaten Jepara mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun ke-69 Republik Indonesia kemarin.

Remisi umum (RU) I sebayak 69 tahanan. Sedangkan untuk RU II satu orang tahanan di nyatakan bebas. Hal itu di ungkapkan Kepala Rutan Kabupaten Jepara Sri Yanti kemarin.

Seorang narapidana lanjut Sri Yanti, dapat kembali menghirup udara bebas, hal itu karena dikurangi remisi atau pengurangan masa hukuman .

” Satu narapidana bebas karena mendaptkan remisi, masa kurungannya habis” ucapnya.

Sri Yanti menambahkan, pengurungan tahanan berkisar satu hingga lima bulan. Penguni yang mendapatkan remisi lima bulan ada satu orang. Remisi empat bulan sebayak lima orang.

Sedangkan Remisi tiga bulan sebanyak 23 orang . Remisi dua bulan 22 orang dan Remisi satu bulan sebanyak 18 orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>