JEPARA - Untuk memastikan tidak ada barang atau benda yang dilarang di dalam kamar tahanan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jepara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kamar tahanan pada Minggu malam, 22 Juli 2018.
Kepala Rutan Kelas II Jepara, Slamet Wiryono menyampaikan, sidak kamar tahanan sudah rutin dilakukan dengan waktu tak tentu. Dalam sidak kali ini pihaknya menemukan sejumlah barang tajam milik warga binaan.
“Dari dalam kamar tahanan, 19 petugas Rutan yang melakukan sidak menemukan 32 buah alat cukur jenggot, 39 buah korek gas, dua buah pinset, dan 5 buah ikat pinggang, juga kami temukan pisau pemotong dan gunting,” ungkapnya.
Selain melakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas juga melakukan tes urin. Tes urin dilakukan secara acak. Tidak hanya bagi warga binaan kasus narkoba, namun juga warga binaan kasus pidana lainnya.
“Untuk tes urin hasilnya nihil,” tambahnya.
Barang-barang hasil temuan, kata Slamet, selanjutnya akan diinventarisir dan didata lalu dimusnahkan. Sementara bagi warga binaan yang kedapatan membawa dan menyimpan benda tersebut, akan dibuatkan berita acara dan dilakukan pengawasan secara khusus.[]