Radio Aslinya Jepara

Libur Lebaran 2023 Kapal Penyeberangan Karimunjawa KMP Siginjai Alami Penyesuaian Tarif

Jepara- Pada momentum libur Lebaran 2023, tarif tiket kapal rute Pelabuhan Kartini Jepara-Karimunjawa PP KMP Siginjai mengalami kenaikan.

 

Kenaikan tarif tersebut diputuskan sesuai

Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Kelas Ekonomi Kapal Motor Penyeberangan Pada Lintas Penyeberangan Jepara-Karimunjawa.

 

General Manager PT ASDP Cabang Surabaya, Eva Mardiany mengatakan, penyesuaian tarif itu dimulai pada 25 April 2023 mendatang. Mestinya kata dia, setiap enam bulan sekali harus dilakukan evaluasi, termasuk penyesuaian tarif. Namun, sejak tahun 2017 belum ada penyesuaian tarif.

 

Bahkan, kata dia, kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah terjadi berkali-kali. Di sisi lain, biaya yang dikeluarkan tidak seimbang dengan pendapatan dari muatan barang atau penumpang.

 

“Sebenarnya kalau kita ngomong rugi ya tidak juga. Tapi kita belum bisa, namanya bisnis, itu menghasilkan nilai yang banyak,” kata Eva (14/4/2023).

 

Terkait dengan barang curah, Eva mengatakan, penempatannya yang sembarangan mengurangi kapasitas kapal. Untuk itu, pihaknya memberlakukan kebijakan untuk menempatkannya di atas kendaraan.

 

Sementara itu Petinggi Desa Karimunjawa, Arif Setiawan mengatakan, sebenarnya warga keberatan. Terutama terkait dengan barang curah. Penempatan barang curah di atas kendaraan tentunya menambah biaya.

 

Dirinya mencontohkan, kendaraan barang golongan VI, dulu tarifnya hanya Rp 1.890.000 per unit. Sekarang naik menjadi Rp 2.538.000 per unit.

 

’’Itu kalau pas balik antar barang tidak dapat muatan, artinya kosong, sudah pasti berat di ongkos,’’ jelas Arif.

 

Dirinya menerangkan, masyarakat di Karimunjawa menginginkan adanya sosialisasi dari PT ASDP langsung di sana.Dengan begitu, masyarakat bisa lebih memahami maksud dari kebijakan itu. Sosialisasi dari PT ASDP baru dilaksanakan di Jepara.

 

Kenaikan tarif itu seperti pada penumpang dewasa dulunya Rp 90.500 per orang kini naik menjadi Rp 105.000. Kemudian anak yang dulunya Rp 50 ribu per orang, kini diganti sebutannya menjadi bayi dengan tarif Rp 15 ribu per orang.

 

Lalu kendaraan, misalnya golongan II berupa kendaraan bermotor, dulunya Rp 81 ribu tanpa penumpang, kini disesuaikan menjadi Rp 125 ribu sudah dengan penumpang 1 orang.

Comments
Loading...