Radio Aslinya Jepara

Kasus Perusakan dan Pencemaran Taman Nasional Karimunjawa, Empat Tersangka Diancam Hukuman Berlapis

JEPARA - Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan penyidikan kasus Perusakan dan Pencemaran di Kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Jepara, atas nama 4 orang tersangka berinisial S (50), TS (43), MSD (47) dan SL (50).

 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin, pada Kamis 13 Juni 20204 mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 3 Juni 2024 sehingga siap disidangkan.

 

Tersangka S (50), TS (43) dan MSD (47) merupakan pengusaha tambak udang yang bertempat tinggal di Karimunjawa, Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Jepara,

 

” Sedangkan SL (50) pengusaha tambak yang bertempat tinggal Lebak Indah, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur,” ungkapnya.

 

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik Gakkum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada hari senin tanggal 10 Juni 2024. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.

 

“Para tersangka diancam pidana berlapis dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah, ” terangnya.

 

Saat ini Gakkkum KLHK sedang menyiapkan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dan gugatan ganti kerugian lingkungan serta pemulihan.

Comments
Loading...