Sabtu, 29 November 2014
Polisi Bekuk Lima Tersangka Narkoba
Lima Tersangka Kasus Narkoba diamankan di Polres Jepara kemarin

Polisi Bekuk Lima Tersangka Narkoba

Lima Tersangka Kasus Narkoba diamankan di Polres Jepara kemarin

Lima Tersangka Kasus Narkoba diamankan di Polres Jepara kemarin

Satuan Resrse dan Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Jepara mengamankan lima pelaku penyalagunaan narkotika.
Kelima tersangka tersebut di amankan dari empat lokasi berbeda dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Kasat Narkoba Polres Jepara AKP I Dewa Gede Mahendra, saat gelar perkara di Polres Jepara kemarin mengatakan, lima tersangka yaitu Edy Supriyanto alias Sinder (33) warga RT 8 RW 2 Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu. M khoirul Untung (22) warga RT 7 RW 2 Kecamatan mlonggo dengan barang bukti 170,8 gram ganja kering.

Tersangka lain yakni, Kamdi alias Hongki (49) warga RT 6 RW 4 Desa Tubanan Kecamatan Kembang dengan barang bukti dua paket sabu- sabu seberat 0,11 gram. Toha warga Desa Tubanan Kecamatan Kembang dengan barang bukti satu buah plastik bekas bungkus sabu-sabu dan bong.

“Peredaran narkoba di wilayah Jepara khususnya di utara berkembang pesat, kelima tersangka merupakan empat jaringan yang berbeda dan tak saling berkaitan” ucap nya.

Atas perbuatannya , para tersangka di jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>