Lima Tersangka Kasus Narkoba diamankan di Polres Jepara kemarin Polisi Bekuk Lima Tersangka Narkoba Posted by: Ferdy Kurniawan 11/09/2014 in Seputar Jepara Tinggalkan Komentar Lima Tersangka Kasus Narkoba diamankan di Polres Jepara kemarin Satuan Resrse dan Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Jepara mengamankan lima pelaku penyalagunaan narkotika. Kelima tersangka tersebut di amankan dari empat lokasi berbeda dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Kasat Narkoba Polres Jepara AKP I Dewa Gede Mahendra, saat gelar perkara di Polres Jepara kemarin mengatakan, lima tersangka yaitu Edy Supriyanto alias Sinder (33) warga RT 8 RW 2 Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu. M khoirul Untung (22) warga RT 7 RW 2 Kecamatan mlonggo dengan barang bukti 170,8 gram ganja kering. Tersangka lain yakni, Kamdi alias Hongki (49) warga RT 6 RW 4 Desa Tubanan Kecamatan Kembang dengan barang bukti dua paket sabu- sabu seberat 0,11 gram. Toha warga Desa Tubanan Kecamatan Kembang dengan barang bukti satu buah plastik bekas bungkus sabu-sabu dan bong. “Peredaran narkoba di wilayah Jepara khususnya di utara berkembang pesat, kelima tersangka merupakan empat jaringan yang berbeda dan tak saling berkaitan” ucap nya. Atas perbuatannya , para tersangka di jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara. 2014-09-11 Ferdy Kurniawan Share ! tweet