Sabtu, 29 November 2014
Negara Harus Hadir serta Mengatasi Kasus Diskriminasi dan Intoleransi

Negara Harus Hadir serta Mengatasi Kasus Diskriminasi dan Intoleransi

Foto: Elik Ragil/INFID

Sesi pleno Konferensi INFID 2014 (Foto: Elik Ragil/INFID)

JAKARTA - Negara tidak hadir, kalimat ini sering muncul pada peristiwa diskriminasi dan intoleransi yang sedang terjadi pada kelompok masyarakat. Sementara pemerintah/negara cenderung lepas tangan dalam persoalan tersebut dan menyerahkan kepada masyarakat untuk menyelesaikan sendiri. Padahal banyak aturan atau regulasi yang telah dibuat pemerintah/negara untuk mengatasi persoalan diskriminasi dan intoleransi yang terjadi serta penegakan hukumnya.

Menurut Yenny Wahid dari Wahid Institute, masih banyak kepala daerah menggunakan isu intoleransi saat mereka berkampanye dalam pilkada dan itu sangat berbahaya. “Apalagi dengan ketidakseimbangan politik yang terjadi saat ini, membuat kasus intoleransi dan kasus kekerasan antar agama akan meningkat,” kata Yenny, di hari kedua Konferensi INFID 2014 di Jakarta.

“Soal agama di Indonesia itu paling gampang menjadi pemantik untuk kerusuhan yang lebih besar,” tambahnya, “Yang harus dilakukan masyarakat sipil adalah merapatkan barisan dan tidak gampang terprovokasi. Ini merupakan pekerjaan rumah besar yang harus dikerjakan bersama-sama dan ditanggulangi bersama-sama.”

“Paling pokok pemerintah pusat harus hadir secara nyata dan tegas untuk mengatasi masalah diskriminasi dan intoleransi yang terjadi di masyarakat,” tegas Yenny.

Konferensi INFID 2014 ini secara garis besar bertujuan membahas urgensi dan kelayakan redemokratisasi sosial, ekonomi dan politik serta merumuskan pandangan, analisa serta solusi kebijakan dan memperkuat konsolidasi masyarakat sipil dalam memahami isu-isu kunci pembangunan dan prioritas pembangunan 5-10 tahun ke depan. Tema diskusi pada hari kedua konferensi adalah “Mengatasi Diskriminasi dan Intoleransi Indonesia Menuju Indonesia yang Berbhineka dan Bersatu”.

Sementara itu kondisi media saat ini tidak terlepas dari cerminan masyarakat Indonesia yang intoleran ungkap Ahmad Junaedi dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK). Merujuk pada salah satu hasil survei nasional Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 2012 menyebutkan sebanyak 15,1% orang tidak nyaman hidup berdampingan dengan tetangga yang berbeda agama.

Di sisi lain media memiliki kontribusi paling efektif dalam menghilangkan diskriminasi dan intoleransi, karena dapat mengubah persepsi masyarakat. Selain itu tugas media mendidik masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu diskriminasi dan intoleransi.

“Hasil survei LSI itu senada dengan survei yang dilakukan Pantau Foundation pada 2012 sebanyak 45% wartawan intoleran,” kata Ahmad Junaedi, “Dan bisa ditebak hasil-hasil karya wartawan itu tentu intoleran juga.”

SEJUK beberapa tahun ini melakukan monitoring pada pemberitaan media dan menemukan banyak wartawan menggunakan kata-kata seperti “sesat, kafir” untuk Ahmaddiyah dalam pemberitaannya. Perlu dilakukan pendidikan dalam membuat pemberitaan yang sesuai kode etik terhadap para wartawan oleh perusahaan media tempat dimana mereka bekerja.

Munculnya media sosial dan media online menambah kondisi intoleran dan diskriminasi menjadi kian runyam. Ahmad Junaedi juga mengutip hasil penelitian Ade Armando terhadap media online yang menunjukkan bahwa media online mendominasi penyebaran ujaran kebencian (hate speech) dan informasi intoleran lainnya.

“Regulasi seperti pasal 154 KUHP dan UU ITE dapat digunakan membatasi ujaran kebencian terkait intoleransi, tapi aparat penegak hukum tidak berdaya dan negara tidak hadir,” ujar Ahmad Junaedi.

Sedangkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas juga terjadi di masyarakat, menurut Jonna Damanik dari Konnas Diffabel, ini tidak terlepas dari persepsi masyarakat umum yang salah dalam memandang penyandang disabilitas.

“Persepsi masyarakat yang salah itulah membuat kami terdiskriminasi,” ujar Jonna Damanik. Tapi dia bersyukur bahwa pemerintah telah meratifikasi UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

“Hanya saja implementasi dari UU tersebut masih jauh dari harapan,” kata Jonna Damanik dan dia berharap pemerintahan yang baru akan membawa perubahan yang nyata bagi kaum disabilitas. **** [INFID]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>