Jepara - Polres Jepara melimpahkan berkas kasus pidana yang menimpa Petinggi Desa Gemulung Santoso ke Kejaksaan Negeri Jepara. Santoso sendiri diketahui sudah ditahan kurang lebih dua pekan lebih di Mapolres Jepara, setelah diduga melakukan tindak pidana penambangan ilegal di Desa Pancur, Mayong Jepara.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan, karena yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari pemanggilan resmi Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Trinuryanto menjelaskan, meski berkas perkaranya masih memerlukan perbaikan-perbaikan, proses ini masih terus berjalan. Dirinya menegaskan pihaknya dalam hal ini tidak main-main. Pihaknya memastikan bahwa kasus ini memang harus dilanjutkan, karena semua anggota masyarakat tidak kebal hukum.
“Masih terus kami tangani. Sekali lagi kami tegaskan, dalam masalah ini tidak ada orang yang kebal terhadap hukum. Kalau memang salah secara hukum, ya harus diproses secara hukum,” ujar AKBP Nugroho Trinuryanto, Kamis (30/7/2020).
Saat ini status Santoso masih P-19, dan masih membutuhkan perbaikan-perbaikan berkas perkara. Tahapan ini merupakan sesuatu yang wajar dalam proses penegakan hukum.
Pihaknya berharap berkas perkara ini bisa segera tuntas dan perkaranya bisa segera disidangkan. Perbaikan-perbaikan berkas masih dilaksanakan dan diharapkan bisa segera P-21 dan bisa segera disidangkan.[]