Jalankan Usaha Tambang Ilegal Kepala Desa di Jepara Ditangkap Polisi

Jepara - Seorang kepala desa di Kabupaten Jepara, harus berurusan dengan polisi gegara menjalankan usaha tambang ilegal. Kepala desa berinisial S itu ditangkap saat berusaha kabur.

Kepala Satuan Resersa dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara, Djohan Andika, mengatakan S ditangkap Rabu (8/7/2020) di jalan tidak jauh dari rumahnya. Sebelumnya, S mangkir dari dua kali pemanggilan polisi.


“Ini sudah ditahan di sini (Polres Jepara). Karena dua kali mangkir dari panggilan, akhirnya kami keluarkan surat perintah membawa,” ujar Andika di Mapolres Jepara, Sabtu (11/7/2020).

S dua kali mangkir dari pemanggilan dengan alasan sakit. Namun, S tidak dapat menunjukan surat keterangan sakit dari dokter. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Polres Jepara, kondisi S baik-baik saja.

“Katanya dia sakit, tapi setelah diperiksa ya, baik-baik saja,” kata Andika.

Kepala Desa di Kecamatan Pecangaan itu ditangkap lantaran menjalankan usaha penambangan ilegal di Desa Pancur Kecamatan Mayong. Truk dan sejumlah alat berat serta alat tambang manual kini disita untuk dijadikan barang bukti.

“Truk, alat manual, dan alat berat ada di belakang jadi barang bukti,” kata Andika.

Atas perbuatannya melakukan penambangan ilegal, S dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman pidananya maksimal tujuh tahun.[]

Artikel Terkait Lainnya

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Enable Notifications.    Ok No thanks